Monitoring dan Evaluasi Penerima KIP Kuliah Merdeka dan Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Polinela

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 10 Tahun 2022, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka dan BBP dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat serta tidak memenuhi standar minimum IP/IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Sehubungan dengan peraturan tersebut, Polinela akan mengevaluasi secara berkala kondisi ekonomi dan prestasi akademik mahasiswa agar penyaluran KIP Kuliah Merdeka dan BBP tepat sasaran.

Mohon kerja sama mahasiswa/mahasiswi penerima KIP Kuliah Merdeka dan BBP Polinela untuk melengkapi data evaluasi dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Dokumen yang disiapkan:

B. Dokumen nomor 1 s.d. 8 dibuat dalam satu file PDF (maksimal 10 MB).

C. Isi dokumen harus berurutan sesuai format yang ditentukan.

D. Mahasiswa yang tidak mengisi evaluasi sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah dan BBP.

Data terjamin kerahasiaannya dan akan digunakan untuk pengajuan KIP Kuliah Merdeka dan BBP Semester Genap TA 2024/2025.

Periode pengisian data dibuka: 16 Januari – 6 Februari 2025.

Akses Tahap Evaluasi

Untuk melanjutkan ke tahap monitoring dan evaluasi, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka dan BBP wajib melakukan verifikasi data terlebih dahulu dengan memasukkan Nama Lengkap dan NPM.

1
Persetujuan
Pengisian
2
Data
Mahasiswa
3
Kondisi
Ekonomi
4
Unggah
Dokumen
Mulai Isi Evaluasi

Silakan lakukan verifikasi Nama dan NPM terlebih dahulu untuk membuka tahap evaluasi.